Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Perangkat Daerah dan/atau Tenaga Pendamping Profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan sistem informasi Desa.
Koreksi Anda