Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa tentang APB Desa.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak RKP Desa ditetapkan.
(5) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital, Kepala Desa dapat menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri dalam bentuk dokumen fisik.
(6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional.
Koreksi Anda
