Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan laporan hasil pengawasan Badan Permusyawaratan Desa atau laporan pengaduan masyarakat Desa.
Koreksi Anda
