Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Teks Saat Ini
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. hasil Musyawarah Desa; dan
b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
(2) Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Koreksi Anda
