Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Teks Saat Ini
(1) Dana Desa untuk dana operasional Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
(2) Penggunaan Dana Desa untuk dana operasional Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi;
b. kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; dan
c. kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
Koreksi Anda
