Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Desa untuk dana operasional Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa. (2) Penggunaan Dana Desa untuk dana operasional Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi; b. kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; dan c. kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
Koreksi Anda