Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fokus penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas lainnya di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h meliputi bantuan permodalan kepada BUM Desa atau kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional dan/atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional.
Koreksi Anda