Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Teks Saat Ini
Fokus penggunaan Dana Desa untuk pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f digunakan untuk percepatan peningkatan kualitas layanan jaringan telekomunikasi Desa serta pengembangan Desa digital.
Koreksi Anda
