Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fokus penggunaan Dana Desa untuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e digunakan untuk pengembangan Desa wisata, Desa devisa, dan Desa argoekonomi, atau bentuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa lainnya sesuai karakteristik Desa.
Koreksi Anda