Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Teks Saat Ini
(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk dukungan program Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan aspek:
a. ketersediaan pangan di Desa;
b. keterjangkauan pangan di Desa; dan
c. pemanfaatan pangan di Desa.
(2) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan Desa dan kawasan perdesaan.
(3) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat Desa.
(4) Fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen).
(5) Besaran persentase fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan karakteristik dan potensi desa.
(6) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
(7) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Koreksi Anda
