Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fokus penggunaan Dana Desa untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui: a. promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa; b. promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC; c. promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular lainnya dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa; dan d. pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa.
Koreksi Anda