Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Teks Saat Ini
Fokus penggunaan Dana Desa untuk penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan komponen pelaksanaan:
a. Adaptasi Dampak Perubahan Iklim;
b. Mitigasi Perubahan Iklim; dan
c. pengembangan Desa ramah lingkungan, sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.
Koreksi Anda
