Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh: a. aparat pengawas internal Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b. badan permusyawaratan Desa; dan c. masyarakat Desa. (2) Pelaksanaan pengawasan oleh aparat pengawas internal Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda