Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perangkat daerah dan dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan sistem informasi Desa.
Koreksi Anda