Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam MENETAPKAN fokus penggunaan Dana Desa, Desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat Desa. (2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal. (3) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus penggunaan Dana Desa; b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan; c. memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau d. terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa.
Koreksi Anda