Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Teks Saat Ini
(1) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai kewenangan Desa.
(2) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa.
(3) Selain penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, fokus Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa.
(4) Penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) RKP Desa yang memuat fokus penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
Koreksi Anda
