Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fokus penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.
Koreksi Anda