Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan LHKPN dilakukan oleh unit pengelola LHKPN.
(2) Unit pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(3) Unit pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai tugas:
a. menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan jabatan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 15 Desember setiap tahun;
b. melakukan pemutakhiran data kepegawaian dan data perubahan jabatan Penyelenggara Negara ke dalam aplikasi laporan Harta Kekayaan; dan
c. mengingatkan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN.
(4) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
