Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan dengan mengisi formulir secara elektronik melalui aplikasi laporan Harta Kekayaan pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
