Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan; atau
d. masih menjabat.
(2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak:
a. saat pengangkatan pertama;
b. berakhirnya jabatan atau pensiun; atau
c. pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan, sebagai Penyelenggara Negara.
(3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.
(4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Koreksi Anda
