Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Menteri; dan
b. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelengaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelengaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. wakil Menteri;
b. pejabat pimpinan tinggi madya;
c. staf khusus Menteri;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama;
e. pejabat administrator;
f. pejabat pengawas;
g. auditor;
h. kuasa pengguna anggaran;
i. pejabat pembuat komitmen;
j. pejabat penandatangan surat perintah membayar;
k. bendahara penerimaan;
l. bendahara pengeluaran;
m. bendahara pengeluaran pembantu; dan
n. pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda
