Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri; dan b. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelengaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelengaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. wakil Menteri; b. pejabat pimpinan tinggi madya; c. staf khusus Menteri; d. pejabat pimpinan tinggi pratama; e. pejabat administrator; f. pejabat pengawas; g. auditor; h. kuasa pengguna anggaran; i. pejabat pembuat komitmen; j. pejabat penandatangan surat perintah membayar; k. bendahara penerimaan; l. bendahara pengeluaran; m. bendahara pengeluaran pembantu; dan n. pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda