Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal Kementerian bersama-sama dengan unit organisasi terkait melakukan pemantauan terhadap penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di lingkungan Kementerian.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal Kementerian menyusun rekapitulasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di lingkungan Kementerian.
(3) Inspektur Jenderal Kementerian melaporkan kepada Menteri hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk diteruskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
