Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
