Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Pegawai wajib menyampaikan informasi Harta Kekayaan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan.
(2) Bukti penerimaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang memuat laporan Harta Kekayaan diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara bagi Pegawai yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.
Koreksi Anda
