Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemendesa melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kemendesa. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kemendesa; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemendesa. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan laporan pusat JDIH Kemendesa yang disampaikan kepada: a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian; dan b. Pusat JDIHN.
Koreksi Anda