Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Pengelolaan JDIH Kemendesa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
