Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk tim teknis pengelola JDIH Kemendesa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi JDIH Kemendesa dalam pengelolaan JDIH Kemendesa. (2) Tim teknis pengelola JDIH Kemendesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (3) Tim teknis pengelola JDIH Kemendesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unsur: a. ahli hukum; b. ahli teknologi, informasi, dan komunikasi; c. ahli dokumentasi; dan/atau d. pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan. (4) Tim teknis pengelola JDIH Kemendesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda