Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian dilakukan melalui: a. aplikasi JDIH Kemendesa; dan b. arsip manual. (2) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum melalui aplikasi JDIH Kemendesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah melalui laman JDIH Kemendesa. (3) Laman JDIH Kemendesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhubung dengan laman Kementerian dan terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN. (4) Pengelolaan melalui arsip manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum untuk diarsip dan dikelola oleh Pusat JDIH Kemendesa dan anggota JDIH Kemendesa. (5) Pengelolaan arsip manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda