Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH Kemendesa dilakukan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (2) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Kemendesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peraturan Menteri; b. peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian; c. kesepahaman bersama; d. perjanjian kerja sama; e. putusan mahkamah konstitusi, putusan mahkamah agung, dan putusan peradilan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian; f. keputusan Menteri; g. surat edaran; dan h. instruksi Menteri. (3) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JDIH Kemendesa mengelola: a. naskah akademik; b. naskah urgensi/naskah penjelasan; c. kajian hukum; d. monografi hukum; e. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. artikel hukum; g. rancangan peraturan Menteri; h. dokumen perencanaan penyusunan peraturan Menteri; dan/atau i. bahan Dokumen Hukum lainnya.
Koreksi Anda