Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Kemendesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas untuk mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemutakhiran, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan unit kerja masing- masing;
b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemendesa di unit kerja masing-masing;
c. penyiapan bahan untuk pelaksanaan sosialisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum;
d. pelaksanaan sosialisasi JDIH Kemendesa di unit kerja masing-masing; dan
e. pelaporan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di unit kerja masing-masing kepada pusat JDIH Kemendesa.
Koreksi Anda
