Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Kemendesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas untuk mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemutakhiran, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan unit kerja masing- masing; b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemendesa di unit kerja masing-masing; c. penyiapan bahan untuk pelaksanaan sosialisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; d. pelaksanaan sosialisasi JDIH Kemendesa di unit kerja masing-masing; dan e. pelaporan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di unit kerja masing-masing kepada pusat JDIH Kemendesa.
Koreksi Anda