Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemendesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi serta Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Kemendesa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH Kemendesa;
b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH Kemendesa dengan Pusat JDIHN;
c. sosialisasi kebijakan terkait pengelolaan JDIH Kemendesa kepada anggota JDIH Kemendesa;
d. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman resmi Pusat JDIHN;
e. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan Kementerian;
f. pembinaan terhadap sumber daya manusia sebagai pengelola JDIH Kemendesa;
g. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai Pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Kementerian; dan
i. penyampaian laporan pengelolaan JDIH kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dan Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
