Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Teks Saat Ini
Penyediaan fasilitas jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. jaringan internet kabel berbasis fiber;
b. jaringan seluler minimal 4G/5G modem global system for mobile communications;
c. server jaringan lokal;
d. perangkat komunikasi digital;
e. akses jaringan internet untuk warga;
f. sistem integrasi jaringan antarlembaga; dan
g. sistem keamanan jaringan.
Koreksi Anda
