Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan fasilitas jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi: a. jaringan internet kabel berbasis fiber; b. jaringan seluler minimal 4G/5G modem global system for mobile communications; c. server jaringan lokal; d. perangkat komunikasi digital; e. akses jaringan internet untuk warga; f. sistem integrasi jaringan antarlembaga; dan g. sistem keamanan jaringan.
Koreksi Anda