Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan fasilitas perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi: a. aplikasi SID; b. sistem operasi; c. perangkat lunak pendukung basis data; d. peramban web; e. perangkat lunak keamanan; f. aplikasi office dan pdf; g. aplikasi pencadangan sistem dan data; dan h. aplikasi komunikasi dan kolaborasi.
Koreksi Anda