Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan fasilitas perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. server;
b. komputer;
c. jaringan dan koneksi internet;
d. perangkat backup data;
e. printer;
f. scanner;
g. catu daya tak terputus (uninterruptible power supply);
dan
h. kamera atau webcam.
(2) Penyediaan dan pengelolaan server sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk mendukung penyimpanan, pengolahan, dan distribusi data.
(3) Server sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disediakan dan dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(4) Desa mendayagunakan server sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui koordinasi dengan perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.
(5) Pengelolaan server oleh Kementerian dilakukan dengan mendayagunakan server Pusat Data Nasional sebagai hosting data utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
