Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan infrastruktur sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia pengelola sistem. (2) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan infrastruktur Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda