Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi permasalahan yang berisiko mempengaruhi kinerja sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi masalah: a. aplikasi; b. tata kelola data dan informasi; c. ketersediaan infrastruktur; d. sumber daya manusia; e. perubahan kebijakan; dan f. keterbatasan anggaran. (2) Masalah aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. insiden kebocoran Data Pribadi; b. penyalahgunaan data; c. serangan atau insiden siber; dan d. kendala teknis sistem. (3) Masalah tata kelola data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan masalah dalam pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data meliputi: a. data yang kurang akurat; b. data yang terlewat cacah atau tercacah ganda; c. data yang tidak mutakhir; dan d. data yang dimanfaatkan tidak termonitor. (4) Masalah ketersediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kapasitas server; b. akses internet; c. keterbatasan perangkat keras dan perangkat lunak; dan d. ketersediaan listrik. (5) Masalah sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. kurangnya jumlah, serta kompetensi teknis dan pemahaman sumber daya manusia dalam mengoperasikan Platform SID; dan b. kurangnya pelatihan dan pendampingan dalam mengoperasikan Platform SID. (6) Masalah perubahan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berdampak pada menurunnya relevansi sistem terhadap kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang sedang berlaku. (7) Masalah keterbatasan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi alokasi anggaran yang terbatas untuk: a. pengelolaan, pemeliharaan, dan/atau pengembangan Platform SID; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Platform SID; c. keamanan data; dan d. jaringan telekomunikasi dan perangkat keras khususnya di Desa terpencil dan daerah tertinggal.
Koreksi Anda