Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Teks Saat Ini
(1) Kualitas Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
a. tingkat akurasi data dan informasi;
b. validitas data dan informasi;
c. kelengkapan data dan informasi;
d. kemutakhiran data dan informasi;
e. relevansi data dan informasi;
f. konsistensi data dan informasi;
g. integritas data dan informasi; dan
h. koherensi data dan informasi.
(2) Tingkat pemanfaatan Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
a. frekuensi penggunaan data dan informasi;
b. jenis penggunaan data dan informasi;
c. dampak penggunaan data dan informasi; dan
d. jumlah layanan publik yang dikelola melalui pendayagunaan Platform SID.
(3) Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Platform SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi:
a. jangka waktu Pendataan Desa;
b. jangka waktu pemutakhiran hasil Pendataan Desa;
c. biaya Pendataan Desa;
d. biaya pengelolaan Platform SID; dan
e. kemudahan akses dan penggunaan Platform SID.
(4) Partisipasi masyarakat terkait Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d meliputi:
a. partisipasi masyarakat dalam proses Pendataan Desa;
b. partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pendayagunaan Platform SID; dan
c. masukan dan umpan balik dari masyarakat terkait kinerja Platform SID.
(5) Keberlanjutan Platform SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e meliputi:
a. ketersediaan sumber daya manusia pengelola Platform SID;
b. ketersediaan anggaran untuk pengelolaan, pemeliharaan, dan/atau pengembangan Platform SID;
dan
c. dukungan sumber daya dari pemerintah Desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan Platform SID.
(6) Kemudahan layanan publik digital atas Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f meliputi:
a. akses yang cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat Desa;
b. keterpaduan layanan publik berbasis elektronik yang mendukung penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
c. peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
(7) Interoperabilitas Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g meliputi:
a. keterhubungan Platform SID dengan aplikasi digital lainnya termasuk situs web Desa, aplikasi SPBE daerah, dan aplikasi SPBE pusat;
b. integrasi data antarsistem guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Pembangunan Desa; dan
c. pemenuhan standar teknis yang menjamin konsistensi dan kesesuaian pertukaran data.
(8) Keamanan Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h meliputi:
a. pelindungan terhadap kerahasiaan Data Pribadi dari kebocoran, penyalahgunaan, dan/atau akses tidak sah;
b. pelindungan terhadap keaslian, keutuhan, kenirsangkalan, dan ketersediaan Data dan Informasi Desa; dan
c. penerapan tata kelola keamanan data dan informasi termasuk Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
