Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator kinerja sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi: a. kualitas Data dan Informasi Desa; b. tingkat pemanfaatan Data dan Informasi Desa; c. efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Platform SID; d. partisipasi masyarakat terkait Data dan Informasi Desa; e. keberlanjutan Platform SID; f. kemudahan layanan publik digital atas Data dan Informasi Desa; g. Interoperabilitas Data dan Informasi Desa; dan h. keamanan Data dan Informasi Desa.
Koreksi Anda