Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengolahan Data Geospasial dan Data Atribut Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilakukan dengan cara: a. persiapan dan penginputan data; b. pengolahan dan analisis data; c. visualisasi dan penyajian data; dan d. dokumentasi dan penyimpanan data.
Koreksi Anda