Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Teks Saat Ini
Pengolahan Data Geospasial dan Data Atribut Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilakukan dengan cara:
a. persiapan dan penginputan data;
b. pengolahan dan analisis data;
c. visualisasi dan penyajian data; dan
d. dokumentasi dan penyimpanan data.
Koreksi Anda
