Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Teks Saat Ini
(1) Adaptasi perkembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dimaksudkan untuk memastikan Platform SID tetap relevan dengan perkembangan teknologi informasi berbasis digital.
(2) Adaptasi perkembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berpedoman pada standar arsitektur aplikasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Efektivitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c diukur berdasarkan:
a. performa akses sistem;
b. stabilitas sistem;
c. keandalan sistem; dan
d. keamanan sistem.
(4) Petunjuk teknis pengukuran dampak sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal (14) ayat 3 huruf d ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
