Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi pemantauan kinerja sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dilakukan secara rutin pada setiap hari kerja. (2) Pengelolaan kapasitas sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dilakukan secara rutin paling singkat satu kali setiap 5 (lima) hari kerja. (3) Pengelolaan data log sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c dilakukan secara rutin paling singkat satu kali setiap 5 (lima) hari kerja. (4) Pelaporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara: a. penyusunan catatan harian pada setiap hari kerja; dan b. penyusunan laporan triwulanan berdasarkan catatan harian. (5) Laporan triwulanan hasil pemantauan kinerja sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan kepada Menteri oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi.
Koreksi Anda