Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan kinerja Platform SID dimaksudkan untuk memastikan sistem berjalan secara optimal, efektif, efisien, aman, dan mampu mendukung pelayanan publik serta tata kelola Desa berbasis teknologi digital dan kecerdasan buatan.
(2) Pemantauan kinerja sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan indikator kinerja sistem.
(3) Pemantauan kinerja sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. operasi pemantauan kinerja sistem;
b. pengelolaan kapasitas sistem;
c. pengelolaan data log aktivitas; dan
d. pelaporan hasil pemantauan.
Koreksi Anda
