Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dan pengelolaan SIG Desa dilakukan dengan tahapan: a. pengumpulan Data Geospasial dan Data Atribut Desa; b. pengolahan Data Geospasial dan Data Atribut Desa; c. analisis geospasial terhadap Data Geospasial dan Data Atribut Desa; d. visualisasi Data Geospasial Desa; e. kolaborasi penyusunan dan pengelolaan SIG Desa; dan f. pendayagunaan SIG Desa untuk pengambilan keputusan mengenai tata ruang Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa.
Koreksi Anda