Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dan pengelolaan SIG Desa berdasarkan Data Geospasial yang valid, akurat, dan diperbarui secara berkala.
(2) Pemerintah Desa bertanggung jawab atas pengumpulan, pemrosesan, dan pemeliharaan Data Geospasial dalam SIG Desa.
(3) SIG Desa dapat dipublikasikan melalui situs web Desa untuk keterbukaan informasi publik.
(4) Pengelolaan SIG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terintegrasi
dengan kebijakan tata ruang kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
