Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Teks Saat Ini
SIG Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e memuat:
a. Peta Wilayah Desa;
b. tata ruang Desa;
c. Data Geospasial sumber daya manusia;
d. Data Geospasial sumber daya alam dan lingkungan hidup;
e. Data Geospasial sumber daya sosial budaya;
f. Data Geospasial sumber daya ekonomi dan finansial;
g. Data Geospasial sumber daya infrastruktur; dan
h. Data Geospasial lainnya terkait Pembangunan Desa.
Koreksi Anda
