Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SIG Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e memuat: a. Peta Wilayah Desa; b. tata ruang Desa; c. Data Geospasial sumber daya manusia; d. Data Geospasial sumber daya alam dan lingkungan hidup; e. Data Geospasial sumber daya sosial budaya; f. Data Geospasial sumber daya ekonomi dan finansial; g. Data Geospasial sumber daya infrastruktur; dan h. Data Geospasial lainnya terkait Pembangunan Desa.
Koreksi Anda