Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Geospasial dan Data Atribut Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diproses secara digital melalui Platform SID sesuai dengan fungsi dan karakteristik masing-masing. (2) Hasil dari proses digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi digital tentang program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa. (3) Rekomendasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendukung Perencanaan Pembangunan Desa berbasis data. (4) Rekomendasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan: a. Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lainnya terkait Pembangunan Desa; b. Indikator Keluaran Pembangunan Desa; c. Indikator Hasil SDGs Desa; d. dokumentasi praktik terbaik Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan e. data dan informasi lainnya yang relevan dengan penyusunan rekomendasi digital. (5) Indikator Keluaran Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai indeks Desa.
Koreksi Anda