Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Teks Saat Ini
(1) SID dikelola dengan mendayagunakan Platform SID.
(2) Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penjenamaan sebagai Satu iDesa.
(3) Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. data dan informasi mengenai Desa dan Pembangunan Desa;
b. data dan informasi mengenai kawasan perdesaan dan pembangunan kawasan perdesaan; dan
c. informasi lainnya yang terkait dengan Pembangunan Desa dan kawasan perdesaan.
(4) Data dan informasi mengenai kawasan perdesaan dan pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
