Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Teks Saat Ini
(1) Prinsip SID meliputi aspek:
a. kualitas data dan informasi;
b. keterpaduan dan struktur sistem digital;
c. tata kelola dan keamanan Data Digital;
d. informasi terpusat dan pemrosesan terdistribusi dalam satu platform;
e. Interoperabilitas Data sesuai standar SPBE dan Satu Data INDONESIA;
f. transparansi transaksi Data Digital; dan
g. Pelindungan Data Pribadi.
(2) Prinsip kualitas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. faktual;
b. objektif;
c. utuh;
d. mudah ditelusuri;
e. sahih;
f. terbarukan;
g. mudah diakses; dan
h. rahasia.
(3) Prinsip keterpaduan dan struktur sistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. komprehensif;
b. runtut;
c. terpadu; dan
d. fungsional.
(4) Prinsip tata kelola dan keamanan Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. akuntabel;
b. demokratis;
c. keamanan;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
(5) Prinsip Interoperabilitas Data sesuai standar SPBE dan Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. efisiensi;
b. transparansi;
c. akuntabilitas; dan
d. kolaborasi
(6) Prinsip Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
