Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman SID bertujuan untuk: a. menyediakan sistem Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berbasis Data dan Informasi Desa, Peta Wilayah Desa, dan Data Geospasial Desa; b. menyediakan Platform SID untuk memastikan tersedianya Data dan Informasi Desa; c. menyediakan SIG Desa dalam Platform SID untuk memastikan tersedianya Peta Wilayah Desa dan Data Geospasial Desa; d. meningkatkan kinerja Pembangunan Desa melalui pendayagunaan Platform SID; e. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa melalui pendayagunaan Platform SID; f. mengelola sinkronisasi dan konsolidasi program pembangunan sektoral yang masuk ke Desa melalui pendayagunaan Platform SID; g. mengelola pemantauan dan evaluasi atas input, proses, keluaran tahunan Pembangunan Desa, dan hasil SDGs Desa berdasarkan SPBE; dan h. meningkatkan kinerja SPBE di tingkat daerah dan Desa melalui pengelolaan data dan layanan digital yang terintegrasi dalam Platform SID.
Koreksi Anda