Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Teks Saat Ini
(1) Pedoman SID dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi:
a. masyarakat Desa;
b. pemerintah Desa;
c. Badan Permusyarawatan Desa;
d. pemerintah daerah kabupaten/kota;
e. pemerintah daerah provinsi;
f. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
g. Kementerian;
h. tenaga pendamping profesional; dan
i. pihak ketiga.
(2) Pedoman SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam:
a. menyusun Data dan Informasi Desa berbasis Platform SID;
b. menyusun Peta Wilayah Desa dan Data Geospasial Desa berbasis SIG Desa;
c. memastikan sasaran, indikator hasil, metadata, dan kuesioner SDGs Desa;
d. mengukur capaian sasaran SDGs Desa;
e. menentukan sasaran prioritas SDGs Desa;
f. menentukan keluaran tahunan Pembangunan Desa;
g. menentukan prioritas tahunan program/kegiatan Pembangunan Desa;
h. menyusun peta jalan SDGs Desa;
i. mengelola pengintegrasian Pembangunan Desa dengan pembangunan sektoral dari pemerintah daerah kabupaten/kota; pemerintah daerah provinsi dan/atau kementerian/lembaga; dan
j. mengelola pemantauan dan evaluasi berdasarkan SPBE.
(3) Pedoman SID menjadi dasar integrasi Data dan Informasi Desa dengan sistem informasi pemerintahan daerah, situs web Desa, dan aplikasi SPBE lainnya melalui mekanisme Interoperabilitas Data.
Koreksi Anda
