Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID menyusun dan MENETAPKAN maklumat pelayanan Informasi Publik. (2) Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan. (3) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. dasar hukum; b. sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan; c. jangka waktu penyelesaian; d. biaya/tarif; e. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; dan f. evaluasi kinerja pelaksana.
Koreksi Anda